Skip to content

Diskusi ke-9 Webinar Series Pembahasan Undang-Undang Kesehatan Topik Bencana Kesehatan

Diskusi ke-9 UU Kesehatan

Diskusi Urusan Bencana Kesehatan dalam Undang-Undang Kesehatan No.17 Tahun 2023

Senin, 21 Agustus 2023  |   Pukul: 08:00 – 09:00 WIB

 

PKMK – Urusan bencana telah menjadi perhatian oleh sektor kesehatan sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan peraturan lain sebelumnya. Penanganan manajemen bencana kesehatan di Indonesia juga terus berkembang dan mengambil pembelajaran pada setiap penanganan bencana alam maupun non alam, termasuk situasi andemi COVID-19 lalu hingga saat ini. Kehadiran UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dalam ekosistem urusan bencana kesehatan menjadi menarik dan penting untuk dibahas. Kali ini, PKMK FK-KMK UGM mengadakan webinar seri #9 dengan topik utama “Keberadaan Urusan Bencana Kesehatan di UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023”.

21ags 1

Kegiatan ini dipandu oleh Ns Maryami Yuliana Kosim, S.Kep., M.Kep., Ph.D dan diisi oleh Madelina Ariani, MPH selaku Kepala Divisi Manajemen Bencana Kesehatan PKMK FK-KMK UGM. Dalam pembahasannya, Madelina menyampaikan bahwa perbedaan besar yang terlihat dari UU baru ini adalah keberadaan nomina bencana sebanyak 41 kata dan cantumannya yang tersebar di 8 bab berbeda. Hal ini berubah dari UU lama, yakni UU Nomor 36 Tahun 2009 yang mencantumkan nomina bencana hanya di bab 6 sebanyak 14 kata. Selain itu, di UU baru, juga terdapat nomina krisis kesehatan, di mana hal ini menjadi krusial karena akan mempengaruhi konsep bencana dan penanggulangannya. Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan menunjukkan perbedaan-perbedaan dalam beberapa pasal yang tercantum dalam UU baru dan lama, serta kebaruan pasal.

video   materi

Sesi Diskusi

Forum dilanjutkan dengan sesi diskusi dimana salah satu peserta, Madahan Lalu selaku perwakilan Dinkes NTB menyebutkan bahwa UU baru ini membawa semangat baru dan menghidupkan optimisme dalam perbaikan sistem penanggulangan bencana di Indonesia. dr. Bella Donna, M.Kes melanjutkan dengan memberikan semangat kepada semua aktivis bencana kesehatan. Bella mengingatkan bahwa meski memberikan rasa optimis, forum juga harus mengawal lanjutan dari UU ini, yakni produk turunannya. Bella menambahkan bahwa selanjutnya forum dilaksanakan 2 pekan sekali untuk terus mengkritisi kebijakan ini.

Diskusi berjalan baik dengan antusiasme peserta yang tinggi, terutama yang mengkritisi soal nomina-nomina kebencanaan dalam peraturan baru dan definisinya. Selain itu, beberapa peserta yang terdiri dari birokrat dan praktisi lapangan juga menggarisbawahi persoalan seputar ambulans gratis, sistem pendanaan dalam penanggulangan bencana, dan kerahasiaan dalam hal rekam medis pasien bencana.

21ags 2dr. Hendro Wartatmo, Sp.B-KBD turut menyampaikan optimisme dalam ekosistem bencana kesehatan dalam UU baru. Meski sempat menuai kontroversi, terutama dalam hal organisasi profesi dan pendidikan spesialis, bencana kesehatan tidak terpengaruh dan justru mendapat peluang bagus dalam UU ini. Namun, beberapa hal tetap harus dikritisi. Terminologi dalam bencana kesehatan harus disamakan persepsinya. Bagaimana peran masyarakat dalam kondisi kebencanaan belum diatur khusus dalam UU, artinya turunannya harus ada yang mengatur. Bidang pendanaan juga harus diperjelas agar tidak saling tumpang tindih atau justru tidak ada yang menaungi. Webinar ini juga menjadi awal lahirnya Community of Practice atau Masyarakat Praktisi di bidang Bencana Kesehatan. Ke depan akan diadakan webinar seri lanjutan khusus membahas urusan bencana kesehatan beserta turunannya.

video

Reporter: dr Alif Indira (Divisi Manajemen Bencana Kesehatan PKMK UGM)

Pengantar

Urusan bencana telah menjadi perhatian oleh sektor kesehatan sejak Undang-Undang No. 36 tahun 2009 dan peraturan lain sebelumnya. Penanganan manajemen bencana kesehatan di Indonesia juga terus berkembang dan mengambil pembelajaran pada setiap penanganan bencana alam maupun non alam, termasuk situasi Pandemi Covid-19 lalu hingga saat ini.

Sejak kebijakan transformasi sistem kesehatan dan perubahan undang-undang kesehatan terjadi, urusan bencana dan krisis kesehatan juga termasuk yang menjadi perhatian dari pemerintah, akademisi, pemerhati bencana dan masyarakat secara umum. Urusan bencana dan krisis kesehatan penting dibahas karena setiap kejadian bencana selalu memberikan dampak langsung kepada masyarakat dan sistem kesehatan di wilayah terdampak, belum lagi dampak tidak langsung kepada sistem lainnya yang berpengaruh pada layanan kesehatan pada situasi bencana.

Menarik untuk membahas dan mendiskusikan segala perubahan urusan bencana kesehatan pada Undang-Undang Kesehatan No.17 Tahun 2023. Oleh karena itu, tim COP bencana kesehatan menginisiasi pertemuan awal diskusi bencana kesehatan.

  Tujuan Kegiatan

  1. Menyampaikan analisis urusan bencana kesehatan dalam Undang-Undang Kesehatan No.17 Tahun 2023
  2. Mendiskusikan segala perubahan urusan bencana kesehatan dalam Undang-Undang Kesehatan No.17 Tahun 2023
  3. Mengidentifikasi rencana topik diskusi selanjutnya, termasuk mengidentifikasi peraturan turunan masing-masing urusan bencana kesehatan pada setiap bab dan pasal di dalam Undang-Undang Kesehatan No.17 Tahun 2023

  Waktu Kegiatan

Hari, tanggal : Senin, 21 Agustus 2023
Pukul : 08:00 – 09.30 wib

  Agenda Kegiatan

Waktu Kegiatan  
08.00 – 08.05 Pembukaan Moderator
08.05 – 08.15 Pengantar Shita Dewi
08.15 – 08.35

Pemantik diskusi : Urusan bencana kesehatan dalam Undang-Undang Kesehatan No.17 Tahun 2023

video   materi

Madelina Ariani, MPH
(Konsultan/ Peneliti Divisi Manajemen Bencana Kesehatan PKMK FK-KMK UGM)

08.35 – 08.55

Sesi diskusi

video

08.55 – 09.00 Penutup

 

Related Posts

PP No. 28
Tahun 2024

Peraturan Pelaksanaan
UU No.17/2023 Tentang Kesehatan