Skip to content

UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

  Deskripsi Kegiatan dan Tujuan

Laman ini membahas perkembangan UU Kesehatan OBL yang telah disahkan pada tanggal 11 Juli 2023, Tujuan: 

  1. Membahas UU Kesehatan OBL dengan siklus kebijakan yang dinamis sehingga ada dokumentasi yang baik untuk dipergunakan segenap komponen bangsa.
  2. Menjadi sumber pengetahuan untuk lembaga-lembaga di sektor kesehatan yang mempraktekkan konsep Knowledge Management yang terkait dengan materi UU Kesehatan OBL.
  3. Menjadi sumber pengetahuan bagi Masyarakat-Masyarakat Praktisi yang ada dalam kaitannya dengan RUU Kesehatan OBL.

Proses penyusunan UU Kesehatan OBL ini berjalan dengan dinamika menarik. Pro dan kontra dalam masa penyusunan sebagai RUU berjalan di berbagai media dan media sosial. Sesuai dengan teori analisis stakeholder, terdapat pihak yang menentang dan yang mendukung dengan berbagai pandangan masing-masing. Proses penyusunan UU ini merupakan sebuah contoh riil siklus penyusunan kebijakan yang dimulai dari agenda setting.

Dinamika proses kebijakan ini yang akan dibahas dalam laman ini. Proses di dalam agenda setting, dinamika penyusunan sampai dengan perumusan UU ke aturan turunan akan dibahas. Sebagai sebuah perjalanan panjang, pelaksanaan UU Kesehatan akan dikaji dengan monitoring dan evaluasi yang diharapkan dapat membantu untuk perbaikan-perbaikan kebijakan di masa mendatang. Disamping itu akan dilakukan kegiatan Knowledge Management mengenai UU ini.

Pembahasan mengenai UU Kesehatan OBL ini sangat banyak dan akan dilakukan berbasis pada Bab-bab yang ada. Secara keseluruhan juga akan ada pembahasan secara konsepsual menggunakan pendekatan Reformasi Kesehatan.

  Referensi

 

  Manajemen Pengetahuan

Manajemen Pengetahuan (Knowledge management, KM) dikenalkan oleh Tom Davenport pada tahun 1994. Dinyatakan bahwa: “Manajemen Pengetahuan adalah proses menangkap, mendistribusikan, dan secara efektif menggunakan pengetahuan.” Setelah itu Grup Gartner membuat definisi lain tentang KM (Duhon, 1998): “Manajemen pengetahuan adalah disiplin yang mempromosikan pendekatan terpadu untuk mengidentifikasi, menangkap, mengevaluasi, mengambil, dan berbagi semua aset informasi organisasi. Aset ini dapat mencakup basis data, dokumen, kebijakan, prosedur, dan keahlian serta keahlian-pengalaman yang ada di individu. ” Definisi ini tidak hanya membahas mengenai pengetahuan dari dalam organisasi, namun juga pengetahuan yang relevan dari luar organisasi (Koenig, 2018).

Perspektif penggunaan Knowledge Management (KM) ada pada lembaga-lembaga yang akan mengadopsi praktek ini. Ada lembaga yang menggunakan KM dan sebagai suatu kegiatan yang penting, ada yang tidak. Knowledge management merupakan suatu proses yang menjadikan sebuah lembaga menjadi lebih baik. Prinsip-prinsip Knowledge management dapat mendorong sebuah lembaga mempunyai kemampuan-kemampuan untuk mengidentifikasi, meng-capture, mengevaluasi dan meninjau kembali serta sharing informasi dan pengetahuan yang berguna. Hal ini menunjukkan bahwa knowledge menjadi sebuah aset, bukan sebuah beban. Knowledge adalah sebuah aset yang dapat digunakan, termasuk bagaimana para staf mempunyai pengalaman-pengalaman yang menarik untuk dibahas.

  Tentang Masyarakat Praktisi

Masyarakat Praktisi (MP) atau Community of Practice (CoP) adalah sekelompok masyarakat yang secara aktif dan sengaja untuk duduk bersama membahas sesuatu dalam bidang yang sama-sama dikerjakan. Anggota CoP ini dapat dari Dosen Perguruan Tinggi, Peneliti, Organisasi Profesi, Kolegium, Pengambil Kebijakan, Konsultan / Technical Expert, Donor Agency, sampai pembelajar (mahasiswa dan sebagainya). Berikut ini berbagai Masyarakat Praktisi yang membahas kaitan UU Kesehatan dengan bidang mereka sehari-hari.

Ada beberapa kelompok MP:

1. Topik Upaya Kesehatan

  Bencana Kesehatan
  Upaya Kesehatan Masyarakat (Essential Public Health Service)

 

2. Topik yang menjadi pendukung Upaya Kesehatan

  Aspek Mutu dalam UU Kesehatan
  Kebijakan Pendidikan Dokter Spesialis
  Rencana Induk Kesehatan

 

3. Topik Hukum dan lain-lain

 

Terdapat beberapa pilihan kategori referensi yang dapat dipelajari seperti berikut

           ibuku

ibuku           

           

ibuku           

 

 

Pengelola

Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM,
Divisi Pengetahuan

Laman ini terbuka gratis untuk seluruh pengguna di dunia, tidak mempunyai password. Sumber dana berasal dari Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan dan PKMK FK-KMK Universitas Gadjah Mada dan pihak-pihak lain yang tertarik dalam program ini, termasuk filantropi kesehatan.

Diharapkan ada organisasi-organisasi yang akan menjadi anggota dalam Knowledge Management system. Dengan menjadi anggota diharapkan organisasi yang ikut akan mempunyai manfaat :

  • Mendapatkan informasi terbaru yang dapat dipergunakan mengenai berbagai perkembangan UU Kesehatan.
  • Mendapatkan latihan mengenai Knowledge Management untuk lembaga secara periodik.
  • Membudayakan Knowledge Management di anggotanya.

Organisasi yang dapat menjadi anggota Knowledge Management adalah:

  • Kelompok Regulator: Dinas Kesehatan Propinsi dan Kabupaten-Kota, BPOM.
  • Kelompok Operator: RS, Puskesmas, FKTP swasta
  • Kelompok organisasi Pembiayaan
  • Organisasi-organisasi Profesi
  • Universitas

Penanggung Jawab: Prof. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D.

Resources Person:

  1. Dr. Rimawati, S.H., M.Hum.
  2. Bu Shita Dewi, MPP
  3. Eurica Stefany Wijaya (Event)
  4. Valentina Lakshmi Prabandari (Event)
  5. Widarti (Referensi)
  6. Yulis Yuhiba (Web Uploader)
  7. Nila Munana (Sekretaris)